Minggu, 09 Agustus 2009

SOAL UJIAN TEORI SIM GOLONGAN A UMUM

SOAL-SOAL UJIAN TEORI

SIM GOLONGAN : A UMUM ( 0 )

SERI : 3

WAKTU : 30 MENIT


PERHATIAN :


1. JAWABAN TIDAK DITULIS PADA LEMBAR SOAL INI TETAPI PADA KERTAS LEMBAR JAWABAN
2. BERILAH TANDA SILANG (X) HANYA PADA JAWABAN YANG PALING BENAR
3. BACALAH TIAP PERTANYAAN DENGAN BAIK DANA TENANG
4. SELAMAT BEKERJA


1. Sebagai pengemudi yang baik anda harus mampu :
a. Mengendarai mobil dengan hati-hati
b. Mengendarai mobil dengan ketrampilan dan kecepatan yang tinggi
c. Dapat mengendalikan diri,tidak cepat naik darah /emosi ,sabardan telti dalam segala situasi serta memiliki ketrampilan mengemudi yang memadai

2. Sebagai pemilik SIM –A,anda dapat mengemudikan :
a. Mobil penumpang dan kendaraan roda dua
b. Mobil beban dan mobil Bis yang beratnya 3500 Kg
c. Mobil beban dan mobil Bis dengan jumlah beratnya yang diperbolehkan kurang dari 3500 Kg serta mobil penumpang

3. Apa yang harus dilakukan oleh kendaraan-kendaraan tersebut ?
a. Kendaraan C harus berhenti
b. Kendaraan B harus mengurangi kecepatan
c. Kendaraan A harus berhenti

4. Anda sedang mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi di jalan bebas hambatan/jalan tol.Untuk berapa lama anda diperbolehkan berada di lajur paling kanan ?
a. Saat-saat yang dibutuhkan untuk melewati kendaraan-kendaraan lain
b. Sepanjang tidak ada kendaraan lain yang akan melewati kendaraan anda
c. Sepanjang anda masih mengikuti kendaraan lain yang berada di lajur kanan yang belum menyelesaikan gerakan mendahului

5. Suatu jalan satu arah yang berlajur dua maka lajur yang kanan dimaksudkan :
a. Untuk kendaraan yang berjalan cepat
b. Untuk mendahului dan persiapan untuk membelok ke kanan
c. Hanya untuk kendaraan bermotor saja

6. Kecepatan yang aman untuk semua kendaraan bermotor di jalan tol adalah :
a. Tidak kurang dari 60 km/jam
b. 100 Km/jam
c. Mematuhi petunjuk rambu lalu lintas yang ada

7. Bagaimana mengatur kecepatan anda waktu melewati kendaraan lain ?
a. Kecepatan kendaraan anda harus ditambah,sehingga cukup untuk melewati dengan aman
b. Batas kecepatan maksimum yang ditentukan tidak boleh dilampaui kecuai bila terpaksa untuk detik-detik sewaktu melewati
c. Kedua jawaban di atas adalah benar

8. Dilarang melewati kendaraan lain yang sedang berjalan,walaupun tidak ada rambu-rambu yang melarangnya pada :
a. Jalan yang menurun terjal
b. Jalan yang berlobang-lobang
c. Jalan tikungan yang tiadak bebas pandang

9. Dari jawaban di bawah ini menurut uruan,siapa yang terutama wajib di beri priories (berjalan lebih dahulu )

a. Kereta api/Trem,pemadam kebakaran yang sedang melkasanakan tugas,ambulans yangsedang mengangkut orang sakit,kendaraan yang memberikan pertolongan waktu kecelakaan lalu lintas,iring-iringan pengantaran jenazah ,konvoi,pawai atau kendaraan orang cacat dan kendaraan yang sedang mengangkut barang-barang khusus.
b. Dipersimpangan jalan tanpa tanda-tanda atau rambu-rambu lalu lintas apabila tiba bersama atau kira-kira bersamaan, lalu lintas dari kiri.
c. Dipersimpangan jalan yang terpasang rambu “wajib mendahulukan “

13. Pada umumnya apabila tidak ditentukan lain, kecepatan maksimum yang berlaku di dalam daerah perumahan/kota adalah :
a. 40 km/jam
b. 60 km/jam
c. 50 km/jam

18. Apabila terjadi tabrakan yang mengakibatkan kendaraan anda mengalami rusak berat, sedangkan anda menyadari kesalahan tidak pada pihak anda,apa yang anda akan lakukan ?
a. Minta ganti rugi kepada pengemudi yang menabarak dan tidak perlu harus ke Polisi
b. Tidak minta ganti kerugian karena kerusakanya ringan saja dan anda dapat mengganti dengan biaya sendiri,serta tidak perlu melapor ke Pos Polisi terdekat
c. Bersedia menghadap Polisi yang menangani kecelakaan lalu lintas

19. Pernyataan di bawah ini mana yang paling benar disesuaikan dengan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan No. 14 th.1992 :

a. Bagi pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih wajib memakai sabuk pengaman
b. hanya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih wajib memakai sabuk keselamatan.
c. Semua penumpang termasuk pengemudi kendaraan bermotor beroda empat wajib memakai sabauk pengaman

21. Sesuai dengan pasal 16 Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan No. 14 th 1992 pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan meliputi :
a. Pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor dan SIM pengemudinya
b. Pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemeiksaan surat-surat kendaraan maupun SIM pengemudinya
c. Pemeriksaan syarat teknis ,laik jalan,pemeriksaan tanda laulus uji,surat bukti pendaftaran kendaraan bermotor dan SIM pengemudinya serta lain-lain yang diperlukan

27. Kendaraan bermotor anda yang beroperasi di jalan, harus memenuhi ambang batas laik jalan yang antara lain :

a. Ambang batas gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistim rem, kemampuan pancar lampu utama dan kedalaman alur ban luar.
b. Ketebalan asap, lampu penunjuk arah, dan daya cengkeram rem.
c. Tidak perlu dipersoalkan bagi kendaraan bermotor yang masih baru.

28. Untuk keselamatan anda pada waktu berjalan mengikuti kendaraan lain. Anda harus dapat menjaga jarak sesuai dengan :

a. Kecepatan.
b. Besar kecilnya kendaraan yang diikuti.
c. Semuanya.

29. Pencabutan SIM seseorang oleh vonis Hakim berakibat :
a. Orang tersebut untuk sementara waktu tidak boleh mengemudi sampai batas vonis Hakim tersebut berakhir.
b. Orang tersebut selamanya tidak boleh mengemudi.
c. Orang tersebut dapat mengemudi kembaliasal mendapatkan SIM baru dari Polisi.

30. Ukuran maksimum tinggi dan lebar kendaraan ditentukan oleh Peraturan Pemerintah tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yaitu :
a. Tinggi maksimum tidak melebihi 4200 milimeter dan tidak melebihi 1,7 kali lebar kendaraannya sedangkan lebar maksimum tidak melebihi 2500 milimeter.
b. Tinggi maksimum tidak melebihi 3500 milimeter dan tidak melebihi 1,7 kali lebar kendaraannya sedangkan lebar maksimum tidak elebihi 2500 milimeter.
c. Tinggi maksimum tidak melebihi 4200 milimeter tanpa kecuali sedangkan lebar maksimum tidak melebihi 2500 milimeter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar